Patuhi Undang-Undang, Ingin Motor Balap….. Di Sirkuit Saja!!!!!!
Dari hari kehari konsep modifikasi sepeda
motor semakin beragam, orang berlomba-lomba untuk membuat tampilan
sepeda motornya agar lain dari yang lain, membuat sepeda motornya unik
atau bahkan membuat orang terpana karena anehnya modifikasi yang
dilakukan. Tetapi seaneh apapun modifikasi jangan sampai melanggar UU
dong. selain menyalahi aturan, kadang malah mengganggu pengendara yang
lain.
Akhir-akhir ini, admin bbx semakin banyak menemui modifikasi dari sepeda
motor yang semakin berlawanan dengan UU yang berlaku. Salah satunya
terjadi pada Sepeda Motor Kawasaki Ninja 250 yang mereka sama-sama
memodifikasi dengan gaya agar sepeda motornya menyerupai sepeda motor
yang digunakan balapan di sirkuit dengan memodif bagian ekor, melepaskan
spakbor belakang, hingga tidak memasang plat tanda nomor kendaraan
bermotor (TNKB) dan bahkan ada salah satu televisi nasional
menayangkan sebuah film sinetron anak motor yang tidak patut ditiru oleh anak club motor manapun yaitu mengenai aksesoris motornya itu sendiri.
Modifikasi memang boleh asal tetap dalam koridor UU yang berlaku, ingat spakbor itu fungsinya untuk mengurangi cipratan air ketika hujan, bayangkan jika anda berada di belakang kendaraan tanpa spakbor saat hujan, ada spakbor aja masih kena cipratan apalagi tidak, lalu letak lampu penanda sign lamp) pun tersembunyi… please…. ini jalan raya bukan sirkuit… saling menghargailah sesama pengguna, ditambah dengan TNKB yang tersembunyi atau bahkan tidak ada (jangan-jangan sepeda motor ini mau digunakan untuk kejahatan makanya tidak pasang TNKB agar tidak diketahui identitasnya).
belok (
Semoga pelanggaran berjamaah ini segera disadari kalau itu semua telah melanggar dan keliru, admin bbx yakin pemilik Kawasaki Ninja 250 merupakan orang berpendidikan semua dan dapat membaca tentang UU yang berlaku saat ini. sedikit admin bbx kutip beberapa pasal dalam UU maupun Peraturan Pemerintah (berhubung PP yang baru belum ada, selama belum terbit maka PP sebelumnya masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-undang).
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
a. pengukur kecepatan, untuk kendaraan bermotor yang memiliki kemampuan kecepatan 40 km/jam atau lebih pada jalan datar;
b. kaca spion;
c. penghapus kaca kecuali sepeda motor;
d. klakson;
e. sabuk keselamatan kecuali sepeda motor;
f. sepakbor;
g. bumper, kecuali sepeda motor;
a.mampu mengurangi percikan air atau lumpur kebelakang kendaraan, atau badan kendaraan.
b.memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.
(2) Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan dilengkapi dengan tempat untuk pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan.
(3) Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), berada pada posisi tegak lurus dengan kendaraan bermotor.
Memang pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh para pemilik Kawasaki Ninja 250, tidak sedikit pula sepeda motor dari jenis yang lain yang memotong atau menghilangkan spakbornya, tetapi alangkah terhormatnya dan terpujinya dengan motor CC yang besar dan tentu tidak semua orang bisa memiliki (harga yang mahal) karena harus berfikir untuk mengeluarkan uang hingga 50 jt'an untuk sebuah sepeda motor (belum ditambah biaya modifikasi) memberi contoh yang baik.
Akhir-akhir ini, admin bbx semakin banyak menemui modifikasi dari sepeda
motor yang semakin berlawanan dengan UU yang berlaku. Salah satunya
terjadi pada Sepeda Motor Kawasaki Ninja 250 yang mereka sama-sama
memodifikasi dengan gaya agar sepeda motornya menyerupai sepeda motor
yang digunakan balapan di sirkuit dengan memodif bagian ekor, melepaskan
spakbor belakang, hingga tidak memasang plat tanda nomor kendaraan
bermotor (TNKB) dan bahkan ada salah satu televisi nasional
menayangkan sebuah film sinetron anak motor yang tidak patut ditiru oleh anak club motor manapun yaitu mengenai aksesoris motornya itu sendiri.Modifikasi memang boleh asal tetap dalam koridor UU yang berlaku, ingat spakbor itu fungsinya untuk mengurangi cipratan air ketika hujan, bayangkan jika anda berada di belakang kendaraan tanpa spakbor saat hujan, ada spakbor aja masih kena cipratan apalagi tidak, lalu letak lampu penanda sign lamp) pun tersembunyi… please…. ini jalan raya bukan sirkuit… saling menghargailah sesama pengguna, ditambah dengan TNKB yang tersembunyi atau bahkan tidak ada (jangan-jangan sepeda motor ini mau digunakan untuk kejahatan makanya tidak pasang TNKB agar tidak diketahui identitasnya).
belok (
Semoga pelanggaran berjamaah ini segera disadari kalau itu semua telah melanggar dan keliru, admin bbx yakin pemilik Kawasaki Ninja 250 merupakan orang berpendidikan semua dan dapat membaca tentang UU yang berlaku saat ini. sedikit admin bbx kutip beberapa pasal dalam UU maupun Peraturan Pemerintah (berhubung PP yang baru belum ada, selama belum terbit maka PP sebelumnya masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-undang).
UU No 22 tahun 2009
Pasal 68
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
PP No 44 tahun 1993:
Pasal 70
Komponen pendukung kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri dari :a. pengukur kecepatan, untuk kendaraan bermotor yang memiliki kemampuan kecepatan 40 km/jam atau lebih pada jalan datar;
b. kaca spion;
c. penghapus kaca kecuali sepeda motor;
d. klakson;
e. sabuk keselamatan kecuali sepeda motor;
f. sepakbor;
g. bumper, kecuali sepeda motor;
Pasal 77
(1) Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f, diwajibkan untuk setiap kendaraan bermotor.
(2) Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a.mampu mengurangi percikan air atau lumpur kebelakang kendaraan, atau badan kendaraan.
b.memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.
Pasal 86
(1) Setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan tempat
untuk memasang tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian depan
dan belakang kendaraan bermotor. (2) Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan dilengkapi dengan tempat untuk pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan.
(3) Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), berada pada posisi tegak lurus dengan kendaraan bermotor.
Memang pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh para pemilik Kawasaki Ninja 250, tidak sedikit pula sepeda motor dari jenis yang lain yang memotong atau menghilangkan spakbornya, tetapi alangkah terhormatnya dan terpujinya dengan motor CC yang besar dan tentu tidak semua orang bisa memiliki (harga yang mahal) karena harus berfikir untuk mengeluarkan uang hingga 50 jt'an untuk sebuah sepeda motor (belum ditambah biaya modifikasi) memberi contoh yang baik.



Komentar